TEMPO.CO, Jakarta - Eggi Sudjana resmi melaporkan para pelapornya ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Ia bersama dengan tim advokatnya mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Gambir, Jakarta Pusat, hari ini.
"Kami melaporkan Sures Kumar, Johannes L. Tobing, Pariyadi Als Gus Vadi, dan Effendi Hutahaean," kata kuasa hukum Eggi, Arvid Martdwisaktyo, Selasa.
Baca: Eggi Sudjana Minta Perhimpunan Pemuda Hindu Cabut Laporannya
Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti lapor dengan nomor BL/701/X/2017/Bareskrim. Eggi melaporkan keempat orang tersebut atas aduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media dengan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami menyerahkan prosesnya kepada penyidik. Kalau mereka cabut laporannya, kami akan maafkan," ujar kuasa hukum Eggi lainnya, Ade Irfan Pulungan.
Baca: Begini Ucapan Eggi Sudjana yang Dianggap Bisa Membuat Kegaduhan
Salah satu pelapor Eggi Sudjana adalah Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Sures Kumar. Eggi dilaporkan karena ucapannya dalam sidang gugatan uji materi terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) di Mahkamah Konstitusi yang dinilai tidak pantas dan akan memicu kegaduhan sosial.
Dalam sidang tersebut, Eggi Sudjana menyampaikan, jika Perpu Ormas tetap berlaku, konsekuensi hukumnya adalah siapa pun atau apa pun ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, harus dibubarkan. “Pertanyaan seriusnya, ada enggak ajaran lain selain Islam tentang Ketuhanan Yang Maha Esa? Itu bertentangan, itu serius,” katanya. Ucapan Eggi itu pun menyebar dalam video di YouTube.